PUSAKA Desak Pemkab Banyuwangi Bayar Pekerja Kapal LCT Sritanjung 

Dari Penjualan Saham Tambang Emas Cikup untuk membayar

PUSAKA Desak Pemkab Banyuwangi Bayar Pekerja Kapal LCT Sritanjung 
Helmy Rosady

BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi membayar hak-hak normatif (gaji maupun pesangon) pekerja Kapal LCT Sritanjung yang dikelola oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) dari hasil penjualan sebagian saham Pemkab Banyuwangi pada PT. Merdeka Cooper Gold. Tbk sebagai perusahaan induk (holding company) PT. Bumi Suksesindo (BSI) yang melakukan eksploitasi pertambangan emas di Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Terkuaknya penjualan sebagian saham Pemkab Banyuwangi itu dalam Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi setelah Bupati Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyampaikan nota penjelasan (NP) atas diajukannya Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 15 Desember 2020, PT Bahana Sekuritas melakukan transfer hasil penjualan saham PT Merdeka Cooper Gold ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 298 miliar 363 juta 854 ribu 595 rupiah. Tetapi yang tertuang pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hanya sebesar 298 miliar 078 juta 107 ribu 249 rupiah, terdapat selisih Rp 285 juta 747 ribu 346 rupiah.

Oleh karenanya Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) Menuntut Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ibu Ipuk Fiestiandani dan Bapak Haji Sugirah  Memenuhi Hak Normatif Pekerja Kapal LCT Sritanjung.

Padahal pemasalahan ketenagakerjaan di PT PBS ini menurut Ketua Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA), Muhammad Helmi Rosyadi sudah lebih 5 tahun silam, sejak era pemerintahan Bupati Abdullah Azwar Anas dan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko hingga saat ini belum terselesaikan dengan nuansa kental dugaan korupsi.