PUSAKA Desak Pemkab Banyuwangi Bayar Pekerja Kapal LCT Sritanjung 

Dari Penjualan Saham Tambang Emas Cikup untuk membayar

PUSAKA Desak Pemkab Banyuwangi Bayar Pekerja Kapal LCT Sritanjung 
Helmy Rosady

“Konsultasi, kordinasi itu alasan klasik, yang terpenting penuhi hak normatif pekerja Kapal LCT Sritanjung yang dikelola PT. PBS. Sebab sudah ada Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN-Sby jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1066 K/Pdt.Sus-PHI/2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)” saran Helmi, Senin (21/06/2021).

Berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maka Tupoksi Kepala Daerah dalam pengelolaaan BUMD juga guna penyelesaian permasalahan di BUMD.

Artinya kepala daerah berkewajiban melaksanakan PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, jikalau tidak melaksanakan PP tsb adalah suatu bentuk tindakan inkonstitusional dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

“Sesuai informasi resmi tentang data perseroan dari Direktorat Jenderal AHU Kementrian Hukum dan HAM, perubahan data terakhir PT. PBS dengan Nomor Akta 17 di Notaris HERU ISMADI tanggal 15 Agustus 2014, pemilik/pemegang saham mayoritas adalah Pemkab Banyuwangi yang diakui dan dibenarkan pada Pasal 3 angka (4) dan Pasal 4 angka (4) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Yakni PT. PBS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)” terang Helmi yang juga ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK). (*)