Ada 33 Kepala Daerah, 21.939 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Ada 33 Kepala Daerah, 21.939 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020, yaitu 31 Maret 2021, masih terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Dari total 378.072 WL secara nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen.

Rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan.

Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL.

Bidang Legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL.

Dan, dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL.

KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

“Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya, pada bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan wali kota, terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.