Paripurna DPRD Kab. Mojokerto Bahas Tiga Raperda

Paripurna DPRD Kab. Mojokerto Bahas Tiga Raperda
Foto: Rapat Paripurna di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Senin, (29-03-2021)

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar rapat Paripurna di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jln. R.A Basuni No.53 Sooko, Mojokerto.

Rapat tersebut dalam agenda Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas 3 Raperda Kabupaten Mojokerto, Senin (29/3/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE., yang membuka rapat tersebut menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini telah sesuai Kuorum karena anggota Dewan lebih dari 50%.

“Dari 50 anngota DPRD Kab. Mojokerto, sebanyak 39 anggota yang hadir dan 11 anggota DPRD lainnya absen,” Tegas Ketua DPRD, Kab. Mojokerto.

Masih katanya, selain dihadiri lebih dari 50% anggota DPRD, juga dihadiri Bupati Mojokerto, dr.Hj. Ikfina Fatmawati SE, beserta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M,hum dan Jajaran Forkopimda seta Kepala OPD se-Kab. Mojokerto. Sedangkan ke tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang ketahanan pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren dan Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Sementara itu Wakil Bupati Mojokerto H.Muhammad Al Barra Lc. M,hum Menyampaikan, bahwa sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan 3 Rancangan peraturan daerah untuk di Jadikan menjadi Peraturan Daerah.

Ketiga Raperda tersebut adalah :
1.Raperda tentang ketahanan pangan Daerah
2 Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
3. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren

Raperda ke-1 tentang cadangan pangan bahwa penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata dan berkelanjutan dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan kemandirian pangan dan ketahanan pangan disusunnya Rancangan ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi.