Paripurna DPRD Kab. Mojokerto Bahas Tiga Raperda

Paripurna DPRD Kab. Mojokerto Bahas Tiga Raperda
Foto: Rapat Paripurna di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Senin, (29-03-2021)

Dampak krisis pangan di daerah khususnya Kabupaten Mojokerto
Raperda ke-2 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang diperlukan bagi penyelenggara bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi disalahgunakan kota budaya bangsa dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama semua unsur atau lembaga baik Unsur pemerintah pusat pemerintah provinsi Pemerintah Kabupaten Pemerintah desa dan masyarakat
Serta berbagai unsur lainnya, dimaksud disusun sebagai wujud nyata peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menjalankan amanat ketentuan Peundang-undangan.

PerMendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah kabupaten atau kota selanjutnya.

Raperda ke-3 tentang Pesantren, Rancangan peraturan daerah tentang Pesantren yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan Yayasan oleh perseorangan atau Yayasan, organisasi masyarakat Islam
Berdasarkan data di kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto 2021, jumlah lembaga pendidikan keagamaan ada 118 Pesantren.

Sedangkan jumlah Ustad atau Ustadzah kurang lebih sebanyak 7.500 orang.

Untuk memberikan dukungan kepada Pesantren diamanatkan dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren serta dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam yang lain, Pemda perlu memfasilitasi melalui kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang digunakan sebagai landasan hukumnya.

“Semoga 3 raperda yang kami usulkan dan kami jabarkarkan ini, segera diproses agar menjadi Perda Kab. Mojoerto,” Harap Wakil Bupati Mojokerto (gia)