Sabtu, 20 April 2024
27 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMojokertoParipurna DPRD Kab. Mojokerto Bahas Tiga Raperda

    Paripurna DPRD Kab. Mojokerto Bahas Tiga Raperda

    MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar rapat Paripurna di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jln. R.A Basuni No.53 Sooko, Mojokerto.

    Rapat tersebut dalam agenda Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas 3 Raperda Kabupaten Mojokerto, Senin (29/3/2021).

    Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh SE., yang membuka rapat tersebut menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini telah sesuai Kuorum karena anggota Dewan lebih dari 50%.

    “Dari 50 anngota DPRD Kab. Mojokerto, sebanyak 39 anggota yang hadir dan 11 anggota DPRD lainnya absen,” Tegas Ketua DPRD, Kab. Mojokerto.

    Masih katanya, selain dihadiri lebih dari 50% anggota DPRD, juga dihadiri Bupati Mojokerto, dr.Hj. Ikfina Fatmawati SE, beserta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M,hum dan Jajaran Forkopimda seta Kepala OPD se-Kab. Mojokerto. Sedangkan ke tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang ketahanan pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren dan Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

    Baca juga :  Pj. Walikota Mojokerto Ajak ASN Semakin Berdampak Bagi Masyarakat

    Sementara itu Wakil Bupati Mojokerto H.Muhammad Al Barra Lc. M,hum Menyampaikan, bahwa sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan 3 Rancangan peraturan daerah untuk di Jadikan menjadi Peraturan Daerah.

    Ketiga Raperda tersebut adalah :
    1.Raperda tentang ketahanan pangan Daerah
    2 Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
    3. Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren

    Raperda ke-1 tentang cadangan pangan bahwa penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata dan berkelanjutan dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan kemandirian pangan dan ketahanan pangan disusunnya Rancangan ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi.

    Baca juga :  Langgar Perda dan Perwali: Reklame Mie Gacoan Mojokerto Disegel Satpol PP

    Dampak krisis pangan di daerah khususnya Kabupaten Mojokerto
    Raperda ke-2 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang diperlukan bagi penyelenggara bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi disalahgunakan kota budaya bangsa dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama semua unsur atau lembaga baik Unsur pemerintah pusat pemerintah provinsi Pemerintah Kabupaten Pemerintah desa dan masyarakat
    Serta berbagai unsur lainnya, dimaksud disusun sebagai wujud nyata peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

    Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menjalankan amanat ketentuan Peundang-undangan.

    Baca juga :  Antisipasi Penumpukan Pasien DBD di RS, Dinkes Kab. Mojokerto Gencar Fogging

    PerMendagri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah kabupaten atau kota selanjutnya.

    Raperda ke-3 tentang Pesantren, Rancangan peraturan daerah tentang Pesantren yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan Yayasan oleh perseorangan atau Yayasan, organisasi masyarakat Islam
    Berdasarkan data di kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto 2021, jumlah lembaga pendidikan keagamaan ada 118 Pesantren.

    Sedangkan jumlah Ustad atau Ustadzah kurang lebih sebanyak 7.500 orang.

    Untuk memberikan dukungan kepada Pesantren diamanatkan dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren serta dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam yang lain, Pemda perlu memfasilitasi melalui kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang digunakan sebagai landasan hukumnya.

    “Semoga 3 raperda yang kami usulkan dan kami jabarkarkan ini, segera diproses agar menjadi Perda Kab. Mojoerto,” Harap Wakil Bupati Mojokerto (gia)

    Reporter : Gatot Sugianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan