BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Kasus residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Banyuwangi berhasil diungkap kepolisian resort kota (Polresta) yang berhasil diamankan Satreskrim pada tanggal 21 Desember 2020 lalu.
Tersangka atas nama Sunarto (48) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo. Ia merupakan residivis yang sudah berulang kali digelandang di Mapolsek setempat dari kasus yang sama. Pelapor inisial B dan inisial A, kasus tersebut berdasarkan 1 laporan di sektor Rogojampi dan 1 laporan di Satreskrim Polresta Banyuwangi,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. Selasa (29/12/2020).
Arman menjelaskan aksi pelaku ini terbilang lihai. Sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dulu melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap korban sekitar 3 – 4 hari, pelaku melakukan pengintaian terhadap korban. Kemudian saat korban lengah, pelaku menggondol kendaraan roda dua yang terparkir di garasi rumah. Pelaku memanjat tembok terlebih dahulu, kemudian pelaku menggunakan kunci T untuk menyalakan sepeda motor,” terang Arman.
Dalam memperlancar aksinya, pelaku tidak sendirian, ia dibantu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian kepolisian. Rekannya ini juga merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena melakukan hal yang sama.





