BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Program pendaftaran tanah sistematis (PTSL) yang di berikan pemerintah dalam rangka memberikan percepatan pelayanan dalam pengurusan sertifikat tanah yang hanya di kenakan biaya sebesar Rp 150.000, guna meringankan beban masyarakat tanpa ada tambahan apapun.
Pada acara penyerahan ada 1.950 sertifikat dari Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Sumberasri, Kecamatan purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi telah dibagikan warga. Uniknya, pada saat penyerahan atau pengambilan dalam undangan warga tertulis salah satu dalam persyaratan untuk membawa 2 nasi kotak dengan menu lalapan.
Tertulis dalam undangan dalam persyaratan antara lain membawa undangan dan menunjukkan kuitansi pembayaran LUNAS, foto copy KTP 1 lembar, foto copy KK 1 lembar, surat kuasa dan foto copy KTP penerima kuasa (jika dikuasakan), membawa nasi kotak menu lalapan ; 1 pemohon 2 kotak (pemohon lebih dari 1 bidang tetap membawa 2 kotak).





