Kepala Desa Sumberasri Muhamad Yasin saat ditemui awak media membenarkan adanya pemohon PTSL membawa 2 kotak nasi dalam acara penyerahan sertifikat tahap 3 hari Selasa 22 Desember 2020 di aula kantor desa. Bahwasanya nasi kotak tersebut sebuah bentuk tasyakuran dikarenakan kepemilikan sertifikat tidak mengeluarkan biaya sampai puluhan juta,” kata Yasin. Rabu (23/12)
Lebih lanjut juga kata Yasin pemohon membawa nasi 2 kotak pada penyerahan tahap 2 dan 3 saja. Itu sifatnya untuk rasa syukur warga dengan biaya sertifikat PTSL hanya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) terinci beberapa yang dikeluarkan termasuk Patok batas, materai, Saya enggak hafal mas, rinciannya ada di kantor desa. Terkait nasi 2 kotak menu lalapan sebenarnya tidak wajib seandainya tidak membawa pun tetap diserahkan,” pungkasnya. (Yin).





