SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membuka forum group discussion (FGD) soal percepatan pembangunan di Jawa Timur. LaNyalla ingin agar Provinsi Jatim bisa jadi contoh bagi daerah lain.
“DPD RI ingin menjadikan Jawa Timur sebagai benchmark atau percontohan bagi daerah lain. Bagaimana percepatan pembangunan dapat dilaksanakan di daerah,” ujar LaNyalla saat membuka FGD di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Senin (23/11/2020).
FGD DPD kali ini mengambil tema ‘Peran DPD Dalam Implementasi Percepatan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan di Jawa Timur’. FGD juga mengambil sub tema yang lebih spesifik, yakni membedah potensi Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pelaksanaan Perpres tersebut.
“DPD RI ingin melihat secara konkret, bagaimana KPBU dapat diakses dan dijalankan di daerah, khususnya di Jawa Timur. Untuk itu, DPD RI sengaja mengundang beberapa narasumber terkait, untuk dapat menjelaskan dan menggambarkan langkah-langkah apa saja yang harus dan dapat dilakukan daerah untuk mewujudkan pendanaan yang bersumber dari KPBU,” sebut LaNyalla.
Sebab, lanjut LaNyalla, dalam Perpres 80 Tahun 2019, sumber pendanaan proyek-proyek strategis nasional dengan jelas disebutkan berasal dari beberapa sumber. Di antaranya APBD dan APBN, BUMD dan BUMN, Swasta Murni, dan KPBU.
Dalam Perpres itu, porsi besaran pendanaan dari KPBU tercatat sebesar 46% dari total biaya. Melalui FGD tersebut, LaNyalla berharap dapat didiskusikan mengenai porsi besaran pendanaan itu, termasuk soal apa yang harus disiapkan daerah dan bagaimana tahapannya. “Semua itu harus terjawab dalam FGD pagi ini,” kata LaNyalla.
Ketua DPD kemudian menyinggung mengenai cita-cita kemerdekaan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, di antaranya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi adalah salah satu prasyarat menuju keadilan dan kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu, DPD RI, sebagai wakil daerah sangat peduli dengan isu percepatan pembangunan di daerah. Salah satunya, dengan berupaya membantu mempercepat implementasi Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan di Jawa Timur tersebut,” tuturnya.
LaNyalla mengingatkan, salah satu tupoksi DPD RI adalah melakukan evaluasi dan monitoring atas Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah. Untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Seperti kita ketahui, Perpres 80 Tahun 2019 ini karena menyangkut beberapa Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, tentu akan bersinggungan dengan beberapa Peraturan Daerah yang sudah berlaku di masing-masing Kota dan Kabupaten di Jatim,” urai LaNyalla.
Atas dasar itu, DPD sangat berkepentingan untuk melihat dan melakukan pengawasan. LaNyalla mengatakan DPD perlu mengecek apakah terdapat kesulitan dan hambatan dalam penerapan Perpres 80 Tahun 2019 akibat terbentur dengan Peraturan Daerah yang telah berlaku di daerah.
“Jangan sampai Peraturan Daerah tersebut justru menjadi penghalang atau hambatan bagi penerapan gagasan besar dan percepatan pembangunan kawasan yang termaktub di dalam Perpres tersebut,” kata mantan Ketum KADIN Jatim ini.





