SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) berunovasi dengan mengeluarkan layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di website https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui online. Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut.
“Yang paling penting kaidah prokes dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” kata Agus Imam Sonhaji, Jumat (30/10/2020).
Ia menjelaskan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 lalu itu, ternyata sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin. Selain itu, dia membeberkan, untuk mekanismenya calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari website Klampid. Setelah itu, calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai yang ada pada pedoman di web. Diantaranya yakni Kartu Keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
“Nah itu dijadikan dalam satu file pdf. Berikutnya melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru. Kemudian diunggah,” paparnya.
Setelah diunggah oleh calon pengantin atau pemegang akun itu, petugas akan memproses data tersebut. Lalu setelah berhasil diproses maka pemilik akun akan mendapatkan notifikasi berupa jawaban dari petugas untuk diminta penandatanganan berkas.