JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mempersoalkan pihak lain yang mengadukan dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD. Baginya langkah tersebut bagian dari controlling untuk menjaga keseimbangan bernegara.
Bahkan ketika dituding melanggar kode etik, Azis juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan aturan dan tidak ada kepentingan.
”Wajar saja, selama semua ditempuh sesuai mekanisme hukum,” katanya.Saya hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” tutur Azis.
Azis menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, berdasarkan Tatib DPR, Badan Musyawarah dalam menjalankan tugas dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.





