|
KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Masa Pandemi Covid-19 ini Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kediri, Jawa Timur, terus memerangi penyalahgunaan Narkoba. Dan terbukti, mulai awal tahun hingga Juni 2020, ada 12 kasus yang ditangani BNN Kota Kediri. Data yang dihimpun menyebutkan, rata-rata jenis norkoba disalahgunakan seperti Methamphetamine yang terdapat pada Narkotika Golongan l jenis Sabu- Sabu. “Dari hasil pemeriksaan, kami mulai awal tahun hingga Juni 2020 ada 12 kasus. Yakni,10 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, Minggu (28/6) malam. Menurutnya, di Kota Kediri penggunaan Morphin, Cicoine, Tetrahidrokanabinol masih belum ditemukan. |
Ini Hasil Ungkap BNN Kota Kediri di Satu Semester





