Presiden Terbitkan Perpres Kawasan Ekonomi di Jatim

Presiden Terbitkan Perpres Kawasan Ekonomi di Jatim
SAMBUT BAIK : Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyambut baik terbitnya Perpres tentang kawasan ekonomi di Jatim. (foto/transparansi/min)

Gerbangkertosusila, BTS, Selingkar Wilis dan Lintas Selatan Jadi Kawasan Ekonomi

SURABAYA – Presiden Joko Widodo mengeluarkam Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan Gerbangkertosusila (Gresik-Bangkalan-Mojokerto, Surabaya-Sidoarjo-Lamongan), kawasan BTS (Bromo-Tengger-Semeru),  Selingkar Wilis  Lintas Selatan mejadi kawasan ekonomi.

Perpres No. 80 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 November 2019 dan resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Dalam Perpres 80 Tahun 2019 juga tertuang pengembangan di kawasan Selingkar Ijen, kawasan Madura dan Kepulauan.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengusulkan tentang kawasan ekonomi di wilayah itu dan disampaikan saat rapat terbatas  percepatan pembangunan di Istana Bogor yang dipimpin langsung  Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik penetapan Perpres No. 80 tahun 2019. Untuk itu pihaknya segera menyiapkan detail plan dari rencana percepatan pembangunan ekonomi yang dibutuhkan.

“Kami sungguh sangat bersyukur dan menyambut baik terbitnya Perpres ini, dan ini wujud respon cepat dari pemerintah pusat. Harapannya lewat Perpres ini maka iklim investasi di Jatim juga akan ikut meningkat,” terang Khofifah sapaan akrab Gubernur Jatim saat ditemui di Surabaya,