Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menkeu dan Menteri LHK meresmikan launching pembentukan BPDLH, di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

JAKARTA – Pemerintah secara resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Rabu (9/10/2019). Pembentukan sesuai amanat Peraturan Pemerintah 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Badan yang dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 ini akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.

Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa K/L yang berbeda. “Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional, dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada peluncuran BPDLH, di kompleks kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup, menurut Darmin, Badan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan.