Uang Rampasan Hasil Korupsi Masuk PNBP KPK

Uang Rampasan Hasil Korupsi Masuk PNBP KPK
Lelang rampasan KPK.

JAKARTA – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam PP ini disebutkan, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi penerimaan dari:

Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi; Uang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang; Pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi; Pembayaran denda tindak pidana korupsi; Pembayaran denda tindak pidana pencucian uang; Pembayaran biaya perkara; Hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi; Hasil penjualan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana pencucian uang; hasil penyetoran uang gratifikasi oleh pelapor; dan Hasil kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” begitu bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf i dan huruf j, menurut PP ini, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f, sebesar yang ditetapkan berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.