banner 728x90

Panglima TNI Ajukan Penangguhan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Panglima TNI Ajukan Penangguhan Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

Jombang  – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, yang merupakan tersangka kepemilikan senjata api.

“Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan,” katanya saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis.

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi  Soenarko bisa secepatnya dilakukan. “Mudah-mudahan segera dilaksanakan,” kata Panglima  TNI singkat.

Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.