Jakarta- Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah harus menjaga netralitasnya pada setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.
Begitu disampaikan Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar pada acara Kampanye Publik “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” di Area Car Free Day Jl. M.H. Thamrin Jakarta. Minggu (10/3/2019).
“ASN sebagai penggerak utama birokrasi, dituntut untuk bersikap netral pada Pileg dan Pilpres 2019, karena berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Pemerintah, memberikan pelayanan publik secara adil kepada masyarakat, menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa (NKRI),” kata Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar pada acara Kampanye Publik “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” di Area Car Free Day Jl. M.H. Thamrin Jakarta. Minggu (10/3), seperti dikutip dalam laman resmi Kemendagri, Senin (11/3/2019).
Karena itu, lanjutnya, clear posisi dari ASN dalam konteks Pemilu jelas dan tegas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilu .