Lamongan – Komplotan pelaku pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beraksi di Lamongan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan .
Keempat pelaku diantaranya berinisial ME (22) warga Kecamatan Benjeng Gresik, AE (45) warga Kecamatan Sugio Lamongan, AS (40) warga Wangun Rejo Lamongan, dan AG (35) warga Kecamatan Pucuk. Mereka kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, dalam konferensi pers mengungkapkan terungkapnya jaringan komplotan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban setelah membeli kendaraan dari pelaku karena merasa curiga atas dokumen yang diterima.
“Merasa curiga akhirnya korban melaporkan kejadian ini pada petugas, kemudian petugas lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap AKBP Feby DP Hutagalung. Kamis (14/02/2019).