Lamongan – Pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) dirumah millik Nurhadi , (62) di Desa Deket Agung Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan yang terjadi pada Senin (21/01) lalu sekitar pukul 01.00 WIB berhasil ditangkap Tim Jaka tingkir Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (12/02).
Pelaku adalah Feri Tandang Rewoko, (29) warga Desa Kebet Kecamatan/Kabupaten Lamongan ditangkap setelah menjual hasil kejahatan kepada penadah seharga Rp 4 juta. Selain itu juga turut diamankan barang bukti sepeda motor honda beat tahun 2018 milik korban.
“Pelaku ditangkap diwilayah Kecamatan Serang Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolres Lamongan berikut barang bukti hasil kejahatannya guna proses penyidikan lebih lanjut , ” ungkap KBO Reskrim Iptu Supriyanto kepada tim TRANSPARANSI.com saat dikonfirmasi, Kamis (14/02).