Kediri – Sidang pelanggaran administrasi pemilu dengan terlapor Calon legislatif dari Partai PKB dari Dapil 1, Kota Kediri, akhirnya diputuskan, Rabu (13/2/2019).
Dan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, memutuskan hingga merekomendasikan ke KPU Kota Kediri, agar terlapor Nurudin Hasan dilarang berkampanye selama 10 hari.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Mansur ST, dengan anggota majelis Yusron Khoirul anam, jika terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme.
Dari situ,
Bawaslu Kota Kediri selaku penindak dalam pelanggaran ini, melalui majelis persidangan memerintahkan kepada KPU Kota Kediri,guna memberikan peringatan tertulis kepada Nuruddin Hasan,
“Kami juga memerintahkan agar KPU Kota Kediri untuk tidak mengikut sertakan Saudara Nuruddin Hasan, SH, Calon Anggota DPRD Kota Kediri, Dapil 1 Kec. Kota dari Partai Kebangkitan Bangsa dgn nomer urut 7, pada tahapan kampanye selama 10 hari kalender di wilayah Kelurahan Kampungdalem sejak dibacakan putusan.”ujarnya.