Polda Tetapkan Tiga Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

Polda Tetapkan Tiga Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

 

Surabaya- Penyidik Polda Jatim akan menetapkan tiga tersangka dalam kasus amblesnya jalan raya Gubeng 18 Desember 2018. Ketiga tersangka adalah pelaksana proyek RS Siloam.

”Kami sudah memeriksa dan mendalami 40 orang saksi, serta 16 perusahaan yang terlibat dalam proyek pengerjaan tersebut. Sudah dilakukan beberapa kali gelar sehingga menemukan tersangka,” kata Luki Hermawan, Selasa (22/1/2019).

Dan hasil dari beberapa kali gelar, kata Kapolda, penyidik menemukan dan menetapkan tiga tersangka dari pelaksana proyek RS Siloam.

“Dari PT Saputra ada dua orang dan PT NKE satu orang. Semua dari pelaksana proyek,” katanya.

Menurut Kapolda, peran masing-masing tersangka berinisial R, RH, dan AL, akan dimumkan secara gamblang dan resmi Rabu (23/1/2019).