Jakarta – Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap dua tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan dua anggota Tentara Nasional Indonesia hingga berujung pada kericuhan di Markas Polisi Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Rabu dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan di Jakarta, Kamis, dua tersangka tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Penangkapan pasangan suami istri IH dan SR dilakukan di Jalan Raya Citayam Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Kota Depok Kamis, sekitar pukul 13.30 WIB oleh tim gabungan Reskrim Mobile (Resmob) dan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, hingga saat ini, polisi telah menangkap empat tersangka pengeroyokan dua anggota TNI, Kapten TNI AL Komarudin dan Prajurit Satu Rivo Nanda di sebuah lahan parkir kawasan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur.