Kendal, Wartatransparansi.com – Ustad KH Romanto S.Pdi MPd, menegaskan bahwa pernikahan (akad nikah) adalah perjanjian agung yang telah disaksikan malaikat-malaikat serta Alloh Subhanahu wa Ta’ala (SWT) sendiri, seraya mengutip surat An Nisa ayat 21.
wa kaifa ta’khudzunahu wa qad afdla ba‘dlukum ilâ ba‘dliw wa akhadzna mingkum mitsaqan gholithoh.
Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?
Ustad Romanto selanjutnya, menjelaskan bahwa perjanjian agung itulah, maka tanggung jawab untuk menjaga mempelai wanita sejak pernikahan berpindah ke suami dari ayahnya yang mengasuh sejak kecil.
Mengingat, suami-isteri dengan menyalurkan hasrat biologis bersamanya? Dan mereka telah mengambil perjanjian yang kuat dalam ikatan perkawinan sehingga menjadi pasangan isteri dari suami, ikatan perkawinan tersebut merupakan ikatan suci yang harus dijaga sehingga siapa saja yang memutus ikatan suci itu mendapat murka Allah. Bahkan Nabi Muhammad SAW berpesan, “Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah.”





