SURABAYA, Wartatransparansi.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan mulai memasuki tahap lanjutan. Hal ini disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya yang juga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Ia menjelaskan, tahapan awal telah dilalui, termasuk turunnya surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP terkait penggantian almarhum Adi Sutarwijono. Saat ini, proses telah masuk ke tahap administrasi lanjutan dengan pengajuan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
“Surat PAW sudah kami terima dari DPP. Kemarin juga sudah kami tandatangani untuk diajukan ke KPU,” kata Armuji (6/4/2026).
Menurutnya, setelah berkas diajukan ke KPU, tahapan berikutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. KPU akan melakukan verifikasi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur sebagai dasar pelantikan anggota DPRD pengganti.
“Setelah dari KPU, nanti akan keluar SK Gubernur. Saat ini, seluruh kelengkapan administrasi masih diproses oleh sekretariat,” ujarnya.
Armuji menegaskan, jika seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, maka DPRD Surabaya akan menggelar rapat paripurna sebagai tahapan resmi penetapan PAW.
“Kalau semua sudah memenuhi syarat, tentu akan diparipurnakan,” tegasnya.





