Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Gudang Sampah Liar di Kawasan TPA Benowo

Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Gudang Sampah Liar di Kawasan TPA Benowo
Pemkot Surabaya menertibkan bangunan liar yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo.

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya menertibkan bangunan liar yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo. Langkah tegas ini diambil, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jajaran kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat setempat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa sasaran utama penertiban adalah bangunan semi-permanen (sesek) yang disalahgunakan menjadi gudang untuk menumpuk sampah di luar area resmi TPA.

“Kami menertibkan 38 bangunan gubuk di wilayah Kecamatan Pakal dan 2 bangunan di Kecamatan Benowo, total ada 40 bangunan yang ditertibkan. Sesuai Perda, dilarang keras menumpuk sampah di lokasi selain TPA,” ujar Zaini, Minggu (15/3/2026).

Dalam prosesnya, Zaini menerangkan bahwa petugas tetap memberikan kelonggaran bagi pemilik untuk mengangkut barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Namun, sisa sampah yang tidak terpakai langsung dibersihkan dan dibuang ke TPA Benowo.

Ia menegaskan, sebelum penertiban pihak Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun penyewa lahan agar tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.

“Tentunya kami edukasi bersama DLH untuk tidak menumpuk sampah diluar area TPA Benowo,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa keberadaan gudang-gudang penumpuk sampah ini, kerap memicu pencemaran lingkungan. Berdasarkan data di lapangan, mayoritas pemilik bangunan tersebut atau sekitar 90 persen bukan merupakan warga Kota Pahlawan.

Editor: Wetly