BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Tempat usaha bilyard ‘Cosmos’ di jalan Adi Sucipto kelurahan sobo, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur telah di pasang papan peringatan pelanggaran peraturan daerah dari satuan polisi pamong praja (PP) setempat. Namun pelaku usaha masih melakukan kegiatan aktif hingga waktu tengah malam.
Dari pantauan wartatransparansi.com bangunan bilyard cosmos tersebut juga belum mendapatkan ijin mendirikan bangunan (IMB/PBG).
Papan nama larangan berbunyi “Bangunan/ tempat usaha ini ijin tidak sesuai”, melanggar ketentuan peraturan daerah kabupaten Banyuwangi nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya peraturan Bupati Banyuwangi nomor 58 tahun 2024 tentang pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Banyuwangi nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.
Serta pasal 23 ayat 1 setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB/PBG).
Lurah Sobo, Yudi Setiawan membenarkan adanya bangunan yang melanggar peraturan daerah di wilayahnya. Namun terkait itu kewenangannya Satpol PP.
“Pihak kelurahan hanya berwenang melaporkan ke Satpol PP bahwa bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya maka Satpol PP turun kelapangan hasilnya di pasang plang larangan tersebut,” jawabnya saat dihubungi awak media melalui whats App, Kamis (12/3/2026).
“Selanjutnya kami monitoring dan menyampaikan info ke Satpol PP perkembangannya, ternyata sudah sampai SP3. Kalau tidak mengindahkan lagi selanjutnya akan di segel,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan menyampaikan segera menindak lanjuti adanya bangunan yang melanggar tersebut.
“Maturnuwun (red. Terimakasih) informasinya akan kami TL,” katanya singkat. (*)





