JEMBER, WartaTransparansi.com – Meski sudah lima bulan melunasi pinjaman di Bank BRI Jember unit Tanggul Akte Tanah Ahmad Sunaryo warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul tak kunjung dikembalikan oleh pihak BRI dikeluhkan nasabah Rabu(11/3/2026).
Karna tidak ada kejelasan kapan akte tanah bisa fibiembalikan okeh pihak BRI,Ahmad Sunaryo melaporkan pihak BRI unit Tanggul cabang Jember ke Bupati Jember dan OJK.
Menurut data yang ada pihak nasabah atas nama Ahmad Sunaryo telah melakukan pelunasan pada 26 November 2025 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp.100juta .
“Saya sudah melunasi pinjaman pada bulan November 2025, akunya
Namun sampai saat ini anggunan akte tanah milik saya masih belum di kembalikan oleh pihak BRI unit Tanggul,keluhnya .
Dari keterangan Sunaryo sapaan Akrab Ahmad Sunaryo pihaknya sudah beberapa kali mendatangi kantor BRI Unit Tanggul dsn Cabang Jember namun sampai saat ini anggunan miliknya masih belum di kembalikanboleh BRI dengan berbagai macam alasan .
Tak hanya mendatangi BRI unit Tanggul dari pengakuan Sunaryo pihaknya juga menyurati pihak BRI Cabang Jember.
“Dengan tujuan agar akte tanah cepat keluar , harapnya.
Sementara itu saat di datangi oleh media ini pihak BRI unit Tanggul maupun BRI Cabang Jember masih belum ada kejelasan kapan pihak BRI bisa mengembalikan Akte Tanah Sunaryo dengan alasan masih akan melakukan kordinasi. (*)





