KEDIRI, WartaTransparansi.com – Luka lama yang sempat terkubur hampir setahun akhirnya diseret ke meja hukum. Eka Faisol Umami, 31 tahun, warga Desa Semen, Kabupaten Kediri, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim).
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, Faisol mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang ia laporkan disebut terjadi pada 28 Mei 2025 di wilayah Kota Kediri.
Nama-nama yang diduga terlibat mulai bermunculan di dokumen laporan. Salah satunya disinyalir menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, bersama beberapa orang lain yang disebut Faisol berada di lokasi kejadian.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang secara bersama-sama dan/atau penganiayaan,” demikian tertulis dalam dokumen laporan yang diterima Faisol dari SPKT Polda Jatim.
Bagi Faisol, laporan itu bukan sekadar formalitas administratif. Ia datang ke Surabaya dengan membawa sisa-sisa luka yang belum selesai, secara harfiah maupun metaforis.
“Saya ke sini meminta keadilan yang seadil-adilnya,” kata Faisol usai pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam lebih di Polda Jatim.
Laporan ini sekaligus membuka cerita yang lebih kelam dari sekadar peristiwa pengeroyokan. Faisol mengaitkan luka di kakinya dengan dugaan kekerasan yang ia alami ketika menjadi penghuni Lapas Kelas II A Kediri.
Alih-alih pulang dengan bekal pembinaan, ia justru membawa oleh-oleh yang lebih permanen, yakni alat logam yang dipasang di dalam tulang untuk menyambung atau menstabilkan tulang yang patah tertanam di tulang kaki kirinya yang akrab dikenal dengan istilah pen.





