DPRD Surabaya Soroti Bangunan Liar di Lahan Pemkot Pasar Simo, Pengelola Diminta Lunasi Rp400 Juta

DPRD Surabaya Soroti Bangunan Liar di Lahan Pemkot Pasar Simo, Pengelola Diminta Lunasi Rp400 Juta

Surabaya (Wartatransparansi.com) – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, menyoroti keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di kawasan Pasar Simo Rejo Timur. Ia menilai warga setempat memiliki semangat yang baik untuk menertibkan penggunaan aset daerah tersebut.

Machmud mengatakan aspirasi warga, mulai dari LPMK, RT, RW hingga pihak kelurahan, telah disampaikan dalam forum terkait penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkot tanpa hubungan hukum yang jelas.

“Semangat warga ini cukup baik. Tadi saya dengar dari LPMK, RT, RW, hingga lurah, mereka meminta ketegasan karena tanah milik Pemkot dibangun oleh orang lain tetapi dibiarkan begitu saja,” ujar Machmud.

Menurutnya, persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Sejak sekitar tahun 2002 hingga 2003, pengelola yang membangun di lahan tersebut telah ditagih kewajiban pembayaran kepada Pemkot. Namun hingga kini belum juga dilunasi.

Akibatnya, sebagian bangunan yang ada di lokasi tersebut mulai dibongkar. Dari total sekitar 144 stan yang berdiri di atas lahan itu, baru enam yang sudah dibongkar.

“Pengelola diminta melunasi kewajiban sekitar Rp400 juta. Total kewajiban sebenarnya sekitar Rp500 juta kepada Pemkot. Karena belum dibayar, maka sebagian bangunan mulai dibongkar,” jelasnya.

Machmud menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dibangun menggunakan dana pribadi pengelola, sementara tanahnya merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Karena itu, bangunan tidak otomatis menjadi milik pemerintah.

Bagi masyarakat yang berminat menempati stan di lokasi tersebut, menurutnya harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pemilik bangunan lama.