DPRD Surabaya Soroti Bangunan Liar di Lahan Pemkot Pasar Simo, Pengelola Diminta Lunasi Rp400 Juta

DPRD Surabaya Soroti Bangunan Liar di Lahan Pemkot Pasar Simo, Pengelola Diminta Lunasi Rp400 Juta

“Tanahnya milik Pemkot, tetapi bangunannya bukan milik Pemkot karena dibangun sendiri oleh pengelola. Jadi jika ada yang berminat menempati, harus ada hubungan dengan pemilik bangunan lama,” katanya.

Selain masalah bangunan liar, Machmud juga menyoroti aktivitas pemotongan unggas yang terjadi di lokasi tersebut. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan karena limbahnya dibuang sembarangan.
Berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas pemotongan ayam di kawasan itu bisa mencapai sekitar 900 kilogram per hari.

“Ini sudah termasuk besar. Pembuangan darah dan limbahnya masih di lokasi dan bahkan ke sungai, sehingga menimbulkan bau. Padahal sekarang rumah potong unggas tidak boleh seperti itu,” tegasnya.

Machmud juga mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait karena lokasi tersebut berada tepat di depan kantor kecamatan.

“Lokasinya persis di depan kecamatan. Harusnya Satpol PP bisa bergerak cepat untuk menekan pencemaran dan menertibkan kegiatan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

DPRD bersama pihak terkait memberikan batas waktu hingga akhir Juni 2026 kepada pengelola untuk melunasi kewajibannya kepada Pemkot. Jika hingga batas waktu tersebut belum dipenuhi, maka langkah hukum akan ditempuh.

“Kalau sampai akhir Juni tidak dilunasi, maka akan ditempuh jalur hukum. Itu sudah menjadi batas terakhir,” pungkasnya.(*)