Surabaya (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan langkah strategis untuk mengembalikan aset daerah yang selama ini berada dalam penguasaan pihak lain. Dua aset yang menjadi fokus utama yakni milik Perumda Air Minum Surya Sembada serta kawasan Kolam Renang Brantas yang hingga kini masih menghadapi persoalan hukum terkait kepemilikan.
Dalam upaya mempercepat proses penyelesaian sengketa tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat proses penelusuran dokumen sekaligus mengembalikan aset tersebut ke tangan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Perdata serta Tata Usaha Negara Kejati Jawa Timur. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Kantor Kejati Jawa Timur.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Surabaya ingin memperkuat perlindungan terhadap aset milik daerah yang saat ini masih dikuasai pihak lain. Dengan dukungan Kejaksaan, proses penelusuran dokumen, pengamanan aset hingga penyelesaian perkara hukum diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Tidak hanya terkait penyelamatan aset, kolaborasi tersebut juga mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta pertukaran data dan informasi antar lembaga.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa menjaga aset daerah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kekayaan milik masyarakat. Salah satu aset yang tengah diupayakan pemulihannya adalah lahan bekas Kolam Renang Brantas yang direncanakan akan dikembangkan menjadi Taman Tirta Adhyaksa.
Nilai aset Kolam Renang Brantas diperkirakan mencapai sekitar Rp95 miliar dengan luas lahan kurang lebih 2.900 meter persegi. Kawasan tersebut nantinya direncanakan menjadi ruang terbuka hijau sekaligus sarana rekreasi publik bagi warga Surabaya.
Sebelumnya, pada tahun 2024 Pemkot Surabaya juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengamankan sejumlah aset lahan di berbagai wilayah kota yang sejak 2004 mengalami kendala dalam pemanfaatannya. Ke depan, aset-aset tersebut akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum guna mendorong aktivitas ekonomi masyarakat serta memperbaiki kualitas ruang publik.
Meski demikian, Eri mengakui masih terdapat beberapa aset yang status kepemilikannya belum sepenuhnya tuntas. Di antaranya adalah aset PDAM yang berada di kawasan Jalan Basuki Rahmat serta Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat.





