Kolam Renang Brantas sendiri dikenal sebagai salah satu fasilitas publik yang memiliki nilai sejarah dan menjadi ikon bagi warga Surabaya. Karena itu, Eri berharap melalui kerja sama ini aset tersebut dapat kembali dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, sengketa aset daerah kerap muncul karena adanya klaim kepemilikan dari pihak lain meskipun pemerintah telah mengantongi dokumen resmi. Saat ini setidaknya terdapat sekitar lima aset yang menghadapi persoalan serupa sehingga membutuhkan pendampingan hukum.
“Kami sebenarnya sudah memiliki sertifikat resmi, tetapi tetap muncul klaim dari pihak lain. Karena itu kami membutuhkan pendampingan untuk menuntaskan persoalan aset di Surabaya,” ujar Eri.
Ia berharap keberadaan bidang khusus pemulihan aset di Kejaksaan dapat mempercepat proses penelusuran sekaligus penyelesaian berbagai sengketa yang ada.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa penguatan fungsi pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi kekayaan publik. Melalui bidang tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan hingga penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana agar dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Kerja sama ini menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Usai penandatanganan kerja sama, pihak Kejaksaan bersama Pemkot Surabaya juga berencana segera menggelar rapat koordinasi guna memetakan aset mana saja yang harus diprioritaskan penanganannya. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas permasalahan sekaligus menentukan strategi hukum yang paling efektif dalam proses pemulihan aset.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk mengidentifikasi aset yang paling mendesak serta kendala yang dihadapi agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.





