MAGETAN, WartaTransparansi.com – Pengangkatan benda atau struktur yang diduga sebagai cagar budaya di tingkat desa bertujuan untuk melestarikan warisan sejarah, memperkuat identitas lokal, sekaligus mendorong potensi desa wisata budaya guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Proses tersebut meliputi identifikasi oleh tim ahli, pelestarian, pengelolaan, hingga pendaftaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Ngariboyo, Sukadi, ST, mengungkapkan bahwa di wilayahnya terdapat dua lokasi yang diduga sebagai situs cagar budaya.
Kedua lokasi tersebut berupa makam tua yang diperkirakan telah berusia ratusan tahun serta sumber air Pamolangan.
“Ada dua situs budaya di Desa Ngariboyo yang hingga kini belum terkelola dengan baik,” ujar Sukadi.
Menurutnya, selain untuk pelestarian sejarah, pengelolaan situs budaya tersebut juga berpotensi mengangkat potensi desa. Jika dikelola secara maksimal, kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata desa yang berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Dengan pengelolaan yang baik, UMKM di sekitar lokasi bisa tumbuh dan berkembang. Dampaknya, perekonomian warga sekitar juga akan bergerak,” jelasnya.
Sukadi menambahkan, pihak Pemerintah Desa Ngariboyo sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi.
“Kami berharap ada peran aktif dari Pemkab Magetan dalam pengelolaan situs budaya tersebut. Dukungan pemerintah kabupaten sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, apabila pengelolaan telah berjalan, sumber air Pamolangan berpotensi dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngariboyo sebagai bagian dari pengembangan ekonomi desa.
Lebih lanjut, Sukadi berharap seluruh aparatur desa dapat bekerja secara profesional dan tertib administrasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing demi kemajuan Desa Ngariboyo. (*)





