Empat PD Pemkot Surabaya Raih Predikat WBK KemenPAN-RB

Empat PD Pemkot Surabaya Raih Predikat WBK KemenPAN-RB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada empat Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada empat Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya. Penghargaan tersebut merupakan bagian dari apresiasi Zona Integritas (ZI) WBK.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam ajang Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Zona Integritas (ZI) Awards 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (11/2/2026) lalu.

Empat perangkat daerah penerima predikat WBK tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Kecamatan Bubutan, Puskesmas Ketabang, dan Puskesmas Sawah Pulo.

Pemberian predikat WBK ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya perangkat daerah dalam menciptakan wilayah yang bersih dari praktik korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa visi pembangunan Zona Integritas adalah mewujudkan instansi pemerintah yang bersih, bebas korupsi, serta akuntabel, sekaligus memberikan pelayanan publik yang prima.

“Kami berkomitmen bersama instansi pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah korupsi,” ujar Wali Kota Eri, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan tujuan pembangunan ZI mencakup beberapa aspek. Di antaranya peningkatan integritas dan akuntabilitas birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Hal ini juga mencakup pengurangan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas birokrasi,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, memaparkan langkah konkret yang telah dilakukan Pemkot Surabaya dalam menerapkan prinsip ZI dan WBK di berbagai perangkat daerah. Dimana Kepala Daerah memberikan dukungan kepada semua PD dan puskesmas untuk membangun zona integritas.

“Sedangkan Tim Penilai Internal (TPI), memberikan konsultasi dan pendampingan kepada perangkat daerah yang membangun ZI serta memfasilitasi komunikasi dengan narasumber,” ujar Ikhsan.

Dalam hal pengawasan internal, Ikhsan menegaskan bahwa Pemkot Surabaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembangunan ZI. “Termasuk terhadap penyusunan kebijakan, pengelolaan manajemen risiko, serta reviu kinerja,” imbuhnya.

Editor: Wetly