MAGETAN, WartaTransparansi com – Aplikasi Mobile JKN kini menjadi tulang punggung layanan administrasi dan akses fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Mulai 1 Januari 2026, pendaftaran antrean secara daring melalui aplikasi ini menjadi prioritas di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas dan rumah sakit, guna menekan antrean fisik dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Menyikapi kebijakan tersebut, RSUD dr. Sayidiman Magetan aktif melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Mobile JKN kepada pengunjung rumah sakit. Sosialisasi ini menyasar pasien dan keluarga pasien agar terbiasa memanfaatkan layanan digital dalam proses pendaftaran dan akses layanan kesehatan.
Petugas sosialisasi RSUD dr. Sayidiman, Renny Kusmawati, AMd, menjelaskan bahwa Mobile JKN merupakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta mengecek status kepesertaan, iuran, hingga mendaftar pelayanan kesehatan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS maupun fasilitas kesehatan.
“Mobile JKN mempermudah peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Dengan memanfaatkan teknologi, peserta dapat menghemat waktu dan tenaga,” ujar Renny.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan Mobile JKN sekaligus melatih pasien agar terbiasa melakukan pendaftaran antrean secara online. Dengan demikian, antrean manual dapat diminimalkan dan pelayanan menjadi lebih tertib serta terukur.
Selain mengurangi kepadatan di ruang tunggu, penerapan antrean online melalui Mobile JKN juga mendukung transformasi digital layanan kesehatan di RSUD dr. Sayidiman. Pasien dapat mengetahui estimasi waktu pelayanan secara lebih jelas sehingga proses berobat menjadi lebih nyaman dan efisien.
RSUD dr. Sayidiman berharap melalui sosialisasi berkelanjutan, pemanfaatan Mobile JKN semakin optimal dan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Magetan. Digitalisasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan pasien. (*)





