Komisi III DPRD Mojokerto Sidak Jaringan Fiber Optic, Cegah Kebocoran PAD

Komisi III DPRD Mojokerto Sidak Jaringan Fiber Optic, Cegah Kebocoran PAD

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Dinas PUPR dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan jaringan fiber optic di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban infrastruktur telekomunikasi sekaligus mengantisipasi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor provider jaringan kabel.

Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Edy Sasmito, didampingi Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi III, H. Khoirul Amin, serta melibatkan Kasatpol PP M. Taufiqurrahman dan Kepala Dinas PUPR Hj. Yuni Laili Faizah. Tim menyisir sejumlah titik pemasangan jaringan fiber optic di Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri.

Hasil sidak di dua kecamatan tersebut menemukan banyak kabel dan tiang fiber optic terpasang tanpa identitas provider dan diduga belum mengantongi izin lengkap. Selain itu, kondisi jaringan dinilai semrawut dan berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang jalan serta mengganggu estetika wilayah.

Ketua Komisi III DPRD, Edy Sasmito, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas PUPR dan Tata Ruang, terdapat sekitar 36 provider yang tercatat telah mengajukan atau sedang dalam proses perizinan. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 17 provider diketahui memasang tiang dan beroperasi tanpa izin lengkap. Empat provider dinilai masih beritikad baik karena tengah melengkapi perizinan, sementara hanya dua provider yang telah dinyatakan patuh terhadap seluruh ketentuan.

“Sidak ini merupakan tugas negara untuk menertibkan jaringan telekomunikasi dan mencegah kebocoran PAD. Kami sudah memanggil beberapa provider dan akan menindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama OPD terkait dan seluruh provider,” tegas Edy Sasmito.

Komisi III DPRD memberikan tenggat waktu satu minggu kepada para provider untuk melengkapi perizinan serta menyelesaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah. DPRD juga meminta Satpol PP bersikap tegas dengan memberikan peringatan keras hingga penyegelan jika tidak ada kepatuhan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD H. Khoirul Amin menegaskan bahwa penertiban perlu dilakukan agar pemanfaatan ruang jalan sesuai regulasi dan memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.

Di sisi lain, Supervisor MyRepublic, Jaelani, menyatakan pihaknya telah mengantongi izin pemasangan jaringan fiber optic di wilayah Sooko dan Mojosari, serta terus memproses izin untuk pengembangan di lokasi lain.

Kepala Dinas PUPR Mojokerto, Hj. Yuni Laili Faizah, memastikan pihaknya akan melakukan pendataan dan penertiban secara bertahap. Provider yang tidak patuh akan dikenai sanksi hingga penyegelan, sementara yang telah memenuhi kewajiban diizinkan kembali beroperasi sesuai aturan. (*)

Penulis: Gatot Sugianto