Hukrim  

Pledoi Dinilai Berbelit, JPU Minta Vinna Dihukum Setimpal dalam Perkara KDRT Psikis

Pledoi Dinilai Berbelit, JPU Minta Vinna Dihukum Setimpal dalam Perkara KDRT Psikis

SURABAYA, WartaTransparansi com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan terdakwa Vinna Natalia dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan, JPU menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. JPU juga memohon agar majelis hakim menerima replik penuntut umum sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

“Menolak seluruh dalil penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada pekan depan.

“Pekan depan pembacaan duplik,” ujar Ketua Majelis Hakim Pujiono. Penasihat hukum terdakwa menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan duplik sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum korban Sena Sanjaya, Lukman Hakim, S.H., M.H., menilai penolakan JPU terhadap pledoi terdakwa telah sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum. Menurutnya, pledoi terdakwa tidak mengulas substansi perkara serta mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

Ia menyebutkan adanya fakta penerimaan uang perdamaian sebesar Rp2 miliar, pemberian uang bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar dalam proses restorative justice, yang menurutnya relevan untuk menilai rangkaian peristiwa hukum dalam perkara tersebut.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjadwalkan putusan. (uud/min)