SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya terus mengembangkan sistem parkir digital untuk meningkatkan transparansi dan ketertiban parkir di tepi jalan umum (TJU). Hingga 26 Januari 2026, parkir digital telah diterapkan di 76 titik yang tersebar dalam tiga zona di Kota Surabaya.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa penerapan parkir digital tersebut dibagi ke dalam tiga zona. “Saat ini terdapat 76 titik parkir digital yang terbagi dalam tiga zona,” ujar Jeane, Selasa (17/1/2026).
Adapun Zona 1 mencakup 37 titik parkir yang berada di ruas Jalan Blauran, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom, dan Jalan Genteng Besar. Kemudian Zona 2 meliputi 26 titik parkir di ruas Jalan Kedung Doro. Sementara Zona 3 terdiri dari 13 titik parkir yang tersebar di Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombespol M. Duryat, dan Jalan Taman Apsari.
Jeane menyebut sejumlah lokasi tersebut dipilih karena memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi, khususnya di kawasan perdagangan dan wisata. “Di Tanjung Anom, Blauran dan Genteng Besar, area-area ini merupakan area perdagangan. Di Embong Malang juga animo masyarakat sangat tinggi untuk parkir tepi jalan umum di area jalan-jalan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan parkir digital juga diiringi dengan pendataan juru parkir. Termasuk pembukaan rekening Bank Jatim sebagai bagian dari sistem bagi hasil yang lebih transparan.
“Jadi ambil kita mendata para petugas parkir ini untuk di data rekeningnya untuk bagi hasil mereka, hak yang harus mereka terima bisa masuk ke rekening masing-masing,” katanya.
Percepatan digitalisasi parkir ini dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat. Jeane mengungkapkan, hasil jajak pendapat menunjukkan dukungan yang sangat tinggi terhadap kebijakan tersebut.
“Karena berdasarkan polling dari masyarakat Surabaya dan masyarakat di luar kota, hasilnya 85-90% menginginkan parkir tepi jalan umum untuk diberlakukan digitalisasi,” ungkap dia.





