MAGETAN, WartaTransparansi.com – Aset bangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) milik Pemerintah Kabupaten Magetan yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan Bendo hingga kini masih terbengkalai. Gedung yang dibangun sejak tahun 2010 tersebut telah mangkrak hampir 16 tahun tanpa kejelasan pemanfaatan, meski menelan anggaran miliaran rupiah.
Wakil Ketua I DPRD Magetan, H. Suyatno, menegaskan persoalan KIR seharusnya sudah lama diselesaikan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset publik terus terbengkalai tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“KIR itu seharusnya cepat diselesaikan sesuai dengan kemanfaatannya. Pemerintah daerah wajib mengambil langkah konkret agar bangunan di wilayah Bendo itu tidak terus mangkrak dan bisa difungsikan,” tegas legislator enam periode tersebut.
Ia menilai pembiaran aset selama bertahun-tahun mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengambilan kebijakan. Padahal, keberadaan KIR diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya sektor industri hasil tembakau.
Bangunan KIR Bendo diketahui dibangun dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2010. Proyek ini sempat terseret kasus korupsi pengadaan lahan yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Magetan Abdul Azis dan mantan Camat Bendo Wiji Suharto, hingga keduanya harus menjalani hukuman penjara.
Pasca mencuatnya kasus hukum tersebut, hingga tahun 2026 belum ada kejelasan arah kebijakan Pemkab Magetan terkait pemanfaatan aset bernilai miliaran rupiah itu. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menjelaskan bahwa aset KIR Bendo saat ini tercatat berada di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Aset KIR di Bendo tercatat di Disperindag,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Welly Kristanto, M.Si, saat dikonfirmasi mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Disperindag terkait keberlanjutan aset tersebut.
“Nanti saya tanyakan dulu ke Indag,” jawabnya singkat.
DPRD berharap Pemkab Magetan tidak lagi saling lempar kewenangan dan segera mengambil keputusan strategis agar Gedung KIR Bendo tidak terus menjadi simbol pemborosan anggaran serta kegagalan tata kelola aset daerah. (*)





