SURABAYA, Wartatransparansi.com —Upaya penguatan mediasi dan penyelesaian persoalan keluarga di tingkat masyarakat dinilai efektif menekan angka perceraian di Jawa Timur. Hal tersebut tercermin dari penurunan signifikan jumlah dispensasi kawin (diska) sepanjang tahun ini.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Zulkarnain, mengatakan kemudahan akses layanan serta peran peace maker, tenaga penasihat, dan mediator menjadi faktor penting agar persoalan rumah tangga tidak selalu berujung ke pengadilan.
“Sebagaimana disampaikan Ibu Gubernur, persoalan keluarga diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi. Jika memungkinkan, cukup diselesaikan di lingkungan keluarga tanpa harus sampai ke pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penguatan ketahanan keluarga harus dimulai dari pencegahan sejak dini melalui pendampingan, penasehatan, dan mediasi yang mudah diakses masyarakat.
“Kita ingin membangun budaya penyelesaian masalah secara damai. Jangan sampai persoalan keluarga langsung berujung ke pengadilan jika masih bisa dimediasi dan diselesaikan secara baik di lingkungan keluarga,” kata Khofifah.
Menurut Zulkarnain, pengadilan tidak dapat menolak perkara yang telah diajukan. Oleh karena itu, keberadaan tenaga pendamping dan mediator di masyarakat menjadi sangat penting untuk menekan angka perceraian sejak awal.
Ia mengungkapkan, Jawa Timur menunjukkan tren positif. Pada tahun ini, jumlah perkara dispensasi kawin tercatat menurun sekitar 3.000 perkara dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan ini cukup berarti dan menjadi indikator bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan mulai memberikan dampak nyata,” pungkasnya. (*)





