KEDIRI, WartaTransparansi.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. M. Anwar Iskandar, menilai tingginya biaya politik serta tuntutan gaya hidup mewah menjadi faktor utama masih maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Korupsi itu ada yang sifatnya terpaksa, ada pula yang karena tuntutan gaya hidup,” ujar K.H. Anwar Iskandar saat memberikan keterangan pers di Pondok Pesantren Al Amin, Ngasinan, Kota Kediri, Kamis (22/1/2026).
Ulama kharismatik yang akrab disapa Kiai Anwar itu menilai fenomena korupsi di tingkat daerah kian mengkhawatirkan. Hal tersebut tercermin dari rentetan OTT KPK sepanjang Januari 2026, termasuk operasi ganda pada 19 Januari lalu yang menyita perhatian publik.
Pada hari tersebut, KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Maidi ditangkap terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Sementara itu, Sudewo diduga terlibat dalam dua klaster perkara sekaligus. Pertama, dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa dengan tarif antara Rp125 juta hingga Rp225 juta per jabatan. Kedua, dugaan korupsi pengaturan lelang serta penerimaan fee proyek pengadaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah (Solo Balapan) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam perkara ini, KPK menyita barang bukti uang senilai miliaran rupiah.
Kasus tersebut menambah daftar panjang kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat perkara korupsi. Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, sedikitnya tujuh kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid dalam kasus suap tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177 miliar; Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD; Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya atas dugaan penerimaan hadiah dalam pengadaan barang dan jasa; Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait gratifikasi dari pihak swasta; serta Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD.
Kiai Anwar menjelaskan, apa yang ia sebut sebagai “korupsi terpaksa” kerap berakar dari mahalnya biaya kontestasi politik. Biaya besar yang dikeluarkan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah sering kali tidak sebanding dengan penghasilan resmi selama masa jabatan. Kondisi tersebut mendorong sebagian pejabat berupaya mengembalikan modal politik melalui cara-cara yang melanggar hukum.
Selain faktor sistemik, ia juga menyoroti faktor personal berupa gaya hidup. Menurutnya, lingkungan sosial elite kerap membentuk standar hidup tinggi yang sulit dipenuhi secara wajar.
“Pengaruh lingkungan elite sosial membuat seseorang merasa harus mengikuti standar kemewahan tertentu,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Kiai Anwar mengingatkan para pejabat publik agar tidak mengabaikan dampak jangka panjang dari praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa harta yang diperoleh secara ilegal tidak hanya menghancurkan karier, tetapi juga mencederai martabat keluarga.
“Hati-hatilah. Sayangi keluarga dan anak-anak kalian. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena perbuatan yang melanggar hukum dan agama,” pungkasnya. (*)





