Opini  

Bolehkah Polisi, SatpolPP Merazia Pasangan Di Hotel/Kamas Kos?

Bolehkah Polisi, SatpolPP Merazia Pasangan Di Hotel/Kamas Kos?
Ahmad Setiawan

Oleh Ahmad Setiawan, SH, MH, CCLA

(Advokat & Praktisi Hukum Managing Partner AS Law firm & Koordinator LBH No viral No Justice Magetan)

Dengan berlakunya Undang undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP) yang telah diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 maka banyak sekali perubahan ataupun perbedaan dengan KUHP lama yang merupakan produk kolonial Belanda.

Salah satunya adalah pasal 284 (KUHP lama) yang mengatur tentang Perzinaan di KUHP baru diatur dalam pasal 411,412,413 Undang Undang no 1 tahun 2023. Pada opini kali ini kita akan bahas tentang kewenangan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda apakah  diperbolehkan mengadakan razia pasangan di hotel atau kamar kos?

Prinsip dasarnya adalah Hak Privasi yang dilindungi oleh Undang Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan atas privasi masing masing. Aparat kepolisian dan Satpol PP tidak boleh sembarangan melakukan razia di hotel atau kamar kos kemudian membawa pasangan tersebut ke kantor mereka dengan atas nama ”ketertiban” dan atau atas nama ’Moral”.

Ingat bahwa KUHP baru sudah tidak mengenal istilah Kejahatan atau melanggar Ketertiban tetapi membawa paradigma baru yaitu ”Tindak Pidana”. Perlindungan dan tindakan sewenang wenang oleh polisi maupun Satpol PP ketika merazia kamar hotel maupun kamar kos secara sembarangan bisa menimbulkan implikasi hukum ketika pasangan yang terkena razia bisa membuktikan secara hukum bahwa mereka adalah pasangan yang sah dimata hukum.

Aparat penegak hukum dan Perda tidak boleh melakukan penggeledahan tanpa dasar hukum yang jelas.Polisi dan satpol PP bukan polisi moral,mereka tidak boleh menggrebeg hotel atau kamar kos tanpa ada laporan dari masyarakat, tidak boleh juga menangkap atau melakukan interogasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Polisi dan Satpol PP boleh melakukan tindakan razia ketika ada laporan atau pengaduan yang berkaitan dengan delik aduan pasal 411,412,413 KUHP baru tentang perzinahan. Atau ada dugaan ada tindak pidana lainnya (Narkotika,TPPO, atau kekerasan). Bisa juga ketika terjadi Tangkap tangan atas tindak pidana yang jelas.

Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegak peraturan daerah yang mempunyai kewenangan terbatas yaitu menegakkan peraturan daerah dan menjaga keteriban umum. Satpol PP tidak mempunyai kewenangan menangani dugaan tindakan pidana.

Mereka tidak diperbolehkan menggeledah kamar,memeriksa identitas diruang privat dan membawa terduga ke kantor polisi. Kecuali ada Perda spesifik yang mengaturnya dan mereka melakukan pemeriksaan diruang publik.

Undang undang no 1 tahun 2023 (KUHP baru)  pasal 411,412,413 tentang perzinaan dan Kohabitasi (kumpul kebo) bukan alat untuk melakukan razia secara sembarangan, harus ada delik aduan absolut. Satpol PP juga tidak boleh meminta buku nikah disaat razia karena tidak ada aturan yang mewajibkan warga masyarakat membawa buku nikah,

Razia boleh dilakukan dan dibenarkan jika ada operasi Yustisi berdasarkan peraturan daerah dengan menyasar pada pengelola tempat usaha,bukan tamu. Bisa juga dilakukan ketika ada dugaan kuat terjadi tindak pidana dan itupun dilakukan secara resmi.

Jika dilakukan tanpa prosedur resmi maka bisa dikatakan aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan ’Abuse of Power”. Indonesia adalah negara hukum, dan negara hukum tidak bekerja dengan prasangka tetapi dengan dasar hukum yang jelas.

Actori incumbit Probatio ( Siapa yang mendalilkan,dia juga wajib membuktikan)..(*)