SURABAYA, Wartatransparansi.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jawa Timur secara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (19/1). Dua regulasi tersebut adalah Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim, setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Khofifah menjelaskan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam disusun sebagai payung hukum untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha perikanan budi daya dan garam rakyat. Di antaranya keterbatasan sarana prasarana, rendahnya mutu produk, kapasitas SDM yang belum optimal, hingga kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi regulatif yang melindungi sekaligus memberdayakan pembudi daya ikan dan petambak garam secara kolaboratif dan berkelanjutan,” ujar Khofifah.
Jawa Timur diketahui menjadi salah satu penopang utama sektor kelautan dan perikanan nasional. Sepanjang 2025, produksi garam Jatim tercatat tertinggi nasional sebesar 329.102,14 ton. Produksi perikanan tangkap mencapai 607.344,30 ton, tertinggi nasional, sementara produksi perikanan budi daya menempati peringkat ketiga nasional dengan 1.441.559,31 ton. Ekspor komoditas perikanan Jatim juga tertinggi nasional dengan 356.476,67 ton.
“Perda ini mendukung percepatan pembangunan ekonomi garam rakyat dan peningkatan kesejahteraan pelaku perikanan di Jawa Timur,” tegasnya.
Sementara itu, Perda Perubahan tentang Penanggulangan Bencana merupakan inisiatif Pemprov Jatim untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional dan dinamika risiko bencana. Berdasarkan kajian BNPB 2023–2026, Jawa Timur memiliki 14 jenis ancaman bencana yang tersebar di 38 kabupaten/kota.
“Perda ini menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dalam penanggulangan bencana dari pra, saat, hingga pascabencana melalui kolaborasi pentahelix,” jelas Khofifah.
Ia berharap kedua Perda tersebut mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif, adaptif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. (*)





