Surabaya (Wartatransparansi.com) – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti serius dugaan pelanggaran hukum dan perlindungan anak yang terjadi di tempat hiburan malam Black Owl Surabaya. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Optimus Law Firm, sejumlah dinas terkait, serta perwakilan DPRD, Selasa (13/1/2026).
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan hearing dari Optimus Law Firm yang mewakili korban, terkait dugaan tindak pidana pemberian minuman beralkohol (mihol) kepada anak di bawah umur, hingga dugaan pelecehan seksual yang kini telah ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmawarita Kadir, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya mengira persoalan tersebut telah selesai karena sebelumnya sempat dibahas di Komisi B. Namun setelah menerima surat resmi dari Optimus Law Firm, Komisi D menilai masih terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu diklarifikasi.
“RDP ini menanggapi surat masuk dari Optimus Law Firm terkait permohonan hearing kasus Black Owl. Kami sempat mengira sudah selesai, ternyata masih ada hal-hal yang mengganjal dan harus ditindaklanjuti,” ujar dr. Akmawarita.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum korban dari Optimus Law Firm, Renald Christoper, menegaskan bahwa tujuan utama hearing adalah untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terulang, khususnya yang menyangkut perlindungan anak. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah dugaan penawaran dan pemberian minuman beralkohol kepada anak-anak di bawah umur.
“Ada dugaan bukti bahwa anak-anak di bawah umur ditawarkan minuman beralkohol. Jika ini benar, tentu sangat memprihatinkan dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Komisi D menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka dinas-dinas terkait wajib segera mengambil langkah tegas.
Mengingat Surabaya telah menyandang predikat Kota Layak Anak, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama.
RDP tersebut turut dihadiri Ketua DP3P2KB Kota Surabaya, Ida, yang diharapkan dapat memimpin tim lintas sektor untuk melakukan pendalaman dan pengawasan bersama dinas terkait, guna mencegah anak-anak mengakses minuman beralkohol yang jelas dilarang oleh undang-undang.
“Aturan sudah jelas, konsumsi minuman beralkohol hanya boleh untuk usia di atas 21 tahun. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban,” imbuh dr. Akmawarita.
Selain itu, Komisi D DPRD Surabaya juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). DPRD menegaskan, jika terbukti melanggar, izin usaha tempat hiburan malam terkait harus dicabut.
“Ini demi menjaga Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Jika pelanggaran terbukti, kami berharap DPMPTSP tegas mencabut izin usaha,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafii, mengungkapkan bahwa kasus Black Owl saat ini telah dilaporkan dan ditangani Polda Jawa Timur, mencakup dugaan percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Imam menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun tetap menuntut ketegasan Pemerintah Kota Surabaya dalam pengawasan tempat hiburan malam. Ia juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Black Owl saat dipanggil Komisi D.
“Komisi D sudah mengundang pihak Black Owl untuk klarifikasi, namun mereka tidak hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” ujarnya.





