Dari fakta yang terungkap, korban diketahui merupakan pelajar SMA kelas 2 berusia 17 tahun yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi tersebut. Padahal, regulasi jelas melarang distribusi dan konsumsi mihol bagi usia di bawah 21 tahun.
Imam juga menyoroti praktik promosi melalui media sosial yang memungkinkan seseorang berusia 18 tahun menjadi member dan mendapatkan voucher senilai Rp2 juta, yang ternyata hanya bisa ditukarkan dengan minuman beralkohol.
“Ini bukan sekadar penjualan, tapi promosi yang menjerat anak di bawah umur. Menurut saya, ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Komisi D pun mendesak DP3A untuk memperketat pengawasan seluruh tempat hiburan malam di Surabaya serta meminta Pemkot menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan sementara izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C (SKPL).
“Ini warning keras. Kami tidak ingin ada lagi korban, khususnya anak-anak. Kejadian ini terjadi di Surabaya dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Imam.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Optimus Law, Renald Christoper, membeberkan bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta dan bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pengelola Black Owl dan pihak terkait, termasuk Hotel Best Surabaya.
“Agenda RDP hari ini adalah menjelaskan adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan atau anak di bawah umur. Fakta dan bukti sudah kami sampaikan,” ujar Renald.
Ia menjelaskan, proses hukum saat ini telah memasuki tahap penetapan tersangka, bahkan pelaku telah ditahan sambil menunggu proses P21. Renald juga mengungkapkan korban datang ke Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB dan tidak membeli minuman beralkohol, melainkan disuguhkan oleh staf.
“Korban tidak membeli, tapi disuguhkan dan diduga dicekoki minuman beralkohol oleh staf,” jelasnya.
Renald menilai lemahnya sistem pengawasan membuka peluang terjadinya pelanggaran serius, bahkan berpotensi mengarah pada dugaan eksploitasi anak dan perdagangan manusia.
Meski saat ini laporan masih difokuskan pada pelaku perorangan, Optimus Law memastikan akan mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan terhadap korporasi.
“Yang kami soroti bukan hanya pelakunya, tetapi sistem pengawasan. Ke depan, kami membuka kemungkinan laporan baru terkait pertanggungjawaban korporasi,” pungkasnya.
Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait guna pendalaman kasus, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kota Pahlawan.(*)





