MADIUN, Wartatransparansii.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun melakukan penertiban terhadap sebuah mobil yang terparkir melanggar aturan di Jalan Dr Sutomo, tepatnya di pojokan Jalan Kalimantan. Kendaraan tersebut parkir di area tikungan dan menghadap berlawanan arah, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penertiban dilakukan petugas Dishub dengan menempelkan stiker pelanggaran pada kendaraan. Sempat beredar informasi pemilik mobil warna merah tersebut mengakupegawai Dishub Kota Madiun sekaligus anak seorang anggota dewan.
Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Terminal Penumpang dan Perparkiran Dishub Kota Madiun Dimas Irawan, A.Md mengatakan penindakan parkir liar merupakan bagian dari tugas rutin Dishub. “Memang petugas Dishub Kota Madiun melakukan penertiban terhadap pelanggaran parkir,” ujarnya.
Disinggung mengenai klaim pemilik kendaraan yang mengaku sebagai orang Dishub dan anak dewan, Dimas menyatakan bahwa masyarakat dipersilakan menempuh jalur resmi jika memiliki keberatan. “Silakan disampaikan secara resmi melalui kanal pengaduan yang ada,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Madiun Gandung Triyanto menyampaikan persoalan tersebut telah dikoordinasikan secara internal dan tim telah diterjunkan ke lokasi. “Ini sudah kami koordinasikan dan segera turun ke lokasi dari teman-teman KLL,” ujarnya.
Terkait kepemilikan kendaraan, Gandung mengatakan sampai saat ini belum bertemu langsung dengan pemilik mobil. Berdasarkan informasi sementara dari juru parkir sekitar, kendaraan diduga digunakan sebagai taksi online.
“Belum ketemu pemiliknya. Tapi informasi dari jukir sekitar, mobil ini buat taksi online. Kami juga sudah berpesan, jika ada pemiliknya agar segera menghubungi Dishub dan akan kami lakukan tindakan,” tegasnya.
Sempat muncul perbedaan keterangan di lapangan. Petugas Dishub yang melakukan penempelan stiker menyebut adanya informasi dari juru parkir bahwa mobil tersebut diduga milik pegawai Dishub dan anak anggota dewan. “Info yang terakhir itu bukan milik pegawai Dishub Kota Madiun,” tegas Gandung.
Sementara itu Ketua Ormas Panglima Madiun Raya, Yoyok, turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu. ” Siapa pun, apapun jabatannya, , dari mana pun asalnya, ketika mellanggar harus ditindak tegas. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Aturan harus ditegakkan agar ada efek jera dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Yoyok.
Dia juga mengapresiasi langkah Dishub Kota Madiun yang tetap melakukan penertiban meski sempat muncul klaim-klaim yang diduga mencatut nama institusi dan pejabat. (*)





