Jember  

Kepala Kantor ATR/ BPN Jember Bersama DPR-RI Komisi II Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Madrasah

Kepala Kantor ATR/ BPN Jember Bersama DPR-RI Komisi II Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid dan Madrasah
Kepala Kantor ATR/BPN Jember Ghilman Afifuddin (kanan) serahkan sertifikat wakaf masjid dan madrasah

JEMBER, WartaTransparansi.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menyerahkan sertipikat tanah Wakaf tahun 2025 untuk masjid,dan madrasah ,Kamis(18/12/1025) di Ballroom hotel Luminor .

Selanjutnya acara tersebut dirangkai dengan acara Sosialisasi Program Sertifikasi tanah wakaf tahun 2026,yang di hadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI H. Muhammad Khozin, M.A.P., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember Dr. Santoso, S.Ag., M.Pd., Satgas Wakaf Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Jember Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag., Ketua MUI Kabupaten Jember Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag., serta unsur Badan Wakaf Indonesia (BWI), nazhir, dan perwakilan organisasi keagamaan.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut berbagai pemangku kepentingan terkait tanah wakaf .

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin dan anggota Komisi II DPR RI menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf umat.

Hal ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam melindungi tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa dan permasalahan hukum di kemudian hari.

Menariknya kegiatan ini setelah prosesi penyerahan sertipikat ,kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) tentang Sosialisasi Program Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2026.

FGD yang di hadiri oleh anggota DPR RI Komisi II tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari Kantor Kementerian Agama, Satgas Wakaf TP3D, serta Ketua MUI Kabupaten Jember.

Dalam giat FGD tersebut dibahas pentingnya wakaf tanah yang dikelola secara tertib administrasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi..Tak hanya itu dalam sosialisasi
disampaikan pula tahapan pendaftaran tanah wakaf, mulai dari ikrar wakaf di hadapan PPAIW (Kepala KUA), penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan, hingga terbitnya Sertipikat Tanah Wakaf atas nama nazhir.

Kepala Kantor ATR/BPN Jember berharap melalui kegiatan ini akan lebih terbangun sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Sekedar informasi dengan di lakukan sertifikasi tanah wakaf akan menjadi langkah strategis untuk menjaga amanah wakaf serta menjamin keberlanjutan fungsi tanah wakaf bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umat. (*)

Penulis: Sugito