Kasus Hukum Berlanjut Gus Wahid Diperiksa Polres, Kuasa Hukum Konfirmasi Proses Berjalan Terus

Kasus Hukum Berlanjut Gus Wahid Diperiksa Polres, Kuasa Hukum Konfirmasi Proses Berjalan Terus
Sumadi, SH Kuasa Hukum Nur Wakid

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Kasus dugaan Pidana 378 (Penipuan) yang di laporkan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki tahap pemeriksaan saksi. Nur Wakhid, atau yang akrab disapa Gus Wahid, anggota DPRD Magetan yang menjadi korban dugaan Pidana Penipuan terlapor Suratno Ketua DPC PKB yang Mengajukan PAW menggunakan dokumen tidak lengkap dan Belum Sah Belum Berkekuatan Hukum , telah memenuhi panggilan penyidik Polres Magetan pada Senin (15/12/2025) kemarin.

Didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, S.H., Gus Wahid menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di Unit 1 Reskrim Polres Magetan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengambil keterangan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan sejak November lalu. “Klien kami kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik,” ujar Sumadi.

Kasus ini bermula dari konflik internal Fraksi PKB DPRD Magetan yang memanas sejak awal November 2025. Sumadi, sebagai kuasa hukum Gus Wahid, secara resmi melaporkan Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polres Magetan pada Rabu (12/11/2025). Laporan tersebut menuding dugaan keduanya melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan modus memanipulasi Surat belum memiliki kekuatan Hukum yang sah, seakan akan di anggap benar dan Sah sebagai syarat kelengkapan Proses pengajuan PAW Gus Wahid di DPRD. “Kami yakin unsur pidana dalam proses PAW ini terpenuhui,” tegas Sumadi

Penulis: Rudi Ardy