Sebelumnya, Gus Wahid juga telah menggugat pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan atas cacat prosedur PAW, yang sidang pertamanya dibuka pada 13 November 2025. Gugatan ini didukung oleh kuasa hukum tergugat yang menyatakan proses PAW sudah sesuai aturan partai, meski tuduhan penipuan kian memperumit situasi. Sementara itu, pihak terlapor, melalui kuasa hukum Ahmad Setiawan, menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum dan bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor jika terbukti fitnah.
Hingga kini, Polres Magetan belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status kasus, termasuk apakah laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan. Konflik ini tidak hanya mengguncang dinamika Fraksi PKB di DPRD Magetan, tapi juga menarik perhatian nasional mengingat implikasinya terhadap integritas proses politik lokal.
Sumadi menambahkan bahwa kliennya tetap optimis proses hukum akan berjalan adil. “Kami siap hadapi segala tahapannya demi sebuah kebenaran,” pungkasnya.
Selain Laporan Suratno selaku Ketua DPC PKB dilaporkan dugaan kasus Pidana Penipuan ini, Sumadi Juga melaporkan Suratno Selaku Ketua DPRD Magetan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi ( Kejahatan dalam Jabatan) di Kejaksaan Negeri Magetan semua kita kawal sampai final, Serta Juga Melaporka Suratno Selaku anggota DPRD Magetan di laporkan ke Badan Kehormatan DPRD Magetan.





